Jumat, 22 Mei 2015


CYBERCRIME DAN CYBERLAW





Pengertian CyberCrime

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: " any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Bentuk – Bentuk CyberCrime

nauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Ilegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forger Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Cyber Sabotage and Extortio Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet Infringements of Privacy Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.


Pengertian CyberLaw

Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.

Kasus – Kasus

Kasus Pembobolan Bank Mandiri


Sumber 1

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima penjelasan kronologis dari kasus skimming mesin ATM secara resmi dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Ada 1.124 kartu debit Bank Mandiri yang ditransaksikan pada 9-10 Mei 2014. Lalu ada transaksi di Kanada, Malaysia, Perancis dan Srilanka. Sebanyak 600 kartu kredit diantaranya digunakan untuk 1.857 transaksi yang secara sistem sudah di-approve dengan nilai Rp 3,9 miliar. Dan 99 diantaranya ditransaksikan di ATM dan sisanya di EDC.Diduga kuat adanya skimming kartu di enam ATM. Jumlahnya mencapai 80 ribu kartu. Tindak lanjut Bank Mandiri sangat cepat melakukan upaya profilling transaksi, dan pemblokiran kartu, penggantian kartu dan penggantian dana nasabah. Ada juga transfer rekening nasabah yang tidak sesuai saldo pada April 2014. Transfer rekening nasabah yang tidak mengurangi saldonya. Total transaksi cukup besar 22.961 transaksi dari 2.560 rekening sekitar Rp 7,7 miliar.

Sumber 2


Kasus pembobolan uang nasabah bank kembali terjadi. Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Jakarta Timur yang menjadi korbannya. Uang yang berada di rekening tabungannya tiba-tiba hilang dengan jumlah yang cukup besar, yakni Rp18 juta. Uang tersebut diambil oleh orang tidak bertanggungjawab, menggunakan rekening milik wanita berusia 50 tahun itu. Haris Noldy (29), anak wanita tersebut, menjelaskan, uang belasan juta itu diambil secara bertahap.
"Jadi orang yang tidak bertanggung jawab ini mengambil uang Rp.3 juta, kemudian Rp5 juta. Itu penarikannya di Malaysia. Padahal ibu saya tidak ke Malaysia saat itu,"  ujar NoldyNoldy mengatakan, uang sebesar Rp18 juta itu diketahui hilang saat ibunya dihubungi oleh monitoring bank Mandiri. Sebab, penarikan itu dianggap bank tidak wajar. Petugas bank juga meminta nasabah untuk segera menghubungi call center atau mendatangi bank untuk memblokir rekeningnya.

UU ITE yang berkaitan dengan kasus pembobolan Bank Mandiri
Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut ,
 UU ITE menyebutkan, bahwa minimal dapat dijerat dengan
Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa s etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan .

Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak .

Pasal 36, yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain .


Etika BerInternet 
Pembahasan
Perkembangan Dunia Internet
==============================
A. Perkembangan Internet

Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.
Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects Agency) pada tahun 1973. Pada saat itu DARPA membangun Interconection Networking sebagai sarana untukk menghubungkan beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll.


Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP. Pada perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak sehingga NCP tak lagi dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP.

Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990 terdapat penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper.
Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan mulai dari aplikasi sederhana seperti chatting hingga penggunaan VOIP. 

B. Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar dalam segala aspek kehidupan : 


a. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam 
b. Biaya relatif murah dan bahkan gratis 
c. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi 
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan 
e. Materi dapat di up-date dengan mudah 
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia. 

C. Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994) : 


a. Beroperasi secara virtual/maya 
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat 
c. Dunia maya tidak mengenal batas – batas teritorial 
d. Orang – orang yang hidup dalam dunia maya dapat  melaksanakan aktivitas nya tanpa menunjukan identitas 
e. Informasi didalamnya bersifat publik 

Pentingnya Etika di Dunia Maya 
============================== 
A. Alasan Pentingnya Etika di dunia maya 

Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya aturan – aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
 
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki      budaya,bahasa dan adat istiadat yang berbeda. 
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam    anonymouse,yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam  berinteraksi 
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk    bertindak etis / tidak etis 
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu    bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet. 

B. Contoh Etika berinternet 

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet Enginnering Task Force). 
IETF adalah sebuah komunitas masyarakat internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet. 
Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF : 
Netiket one to one communication Adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah dialog. 

Contoh komunikasi via email. Hal – hal yang dilarang : 

a. Jangan terlalu banyak mengutip 
b. Perlakukan email secara pribadi 
c. Hati – hati dalam menggunakan huruf kapital 
d. Jangan membicarakan orang lain 
e. Jangan menggunakan CC (Carbon Copy) 
f. Jangan gunakan format HTML 

g. Jawablah secara masuk akal 



Bisnis di bidang Teknologi Informasi 
=============================== 
A. Alasan pentingnya etika dalam berbisnis 

Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika : 
a. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan,bisnis juga mempertaruhkan nama,harga diri bahkan nasib umat manusia yang terlibat didalamnya. 
b. Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat, sebagai hubungan antar manusia bisnis membutuhkan etika yang mampu memberi 
pedoman bagi pihak yang melakukannya. 
c. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Etika dibutuhkan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya. 

B. Prinsip dasar etika bisnis 
Sony Keraf (1991) dalam buku Etika bisnis : Membangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip dari etika bisnis, antara lain: 

a. Prinsip otonomi 
b. Prinsip kejujuran 
c. Prinsip berbuat baik dantidak berbuat jahat 
d. Prinsip keadilan 
e. Prinsip hormat pada diri sendiri 

C. Bisnis di bidang Teknologi Informasi 
Beberapa kategori bisnis di bidang TI : 

a. Bisnis di bidang industri perangkat keras 
bergerak di bidang rekayasa perangkat keras, contoh IBM, Compaq, dll 
b. Bisnis di bidang rekayasa perangkat lunak dilakukan oleh perusahaan atau individu yang menguasai teknik rekayasa yaitu kegiatan engineering yang meliputi analisis, desain, spesifikasi, implementasi dan validasi untuk menghasilkan produk perangkat lunak. Contoh : Microsoft, adobe dll 
c. Bisnis di bidang distribusi dan penjualan barang bisnis yang bergerak di bidang pemasaran produk komputer baik oleh vendor ataupun secara pribadi. 
d. Bisnis di bidang pendidikan teknologi informasi Bisa berupa lembaga – lembaga kursus komputer sampai dengan perguruan tinggi bidang komputer. Contoh : BSI 
e. Bisnis di bidang pemeliharaan teknologi informasi Pemeliharaan bisa dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical support atau spesialisasi bidang maintenance dan teknisi. 

Tantangan umum bisnis di bidang TI : 

a. Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat 
b. Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi 
c. Tantanga pergaulan internasional 
d. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi 
e. Tantangan pengembangan sumber daya manusia 



SUMBER ARTIKEL
http://indirpan.wapsite.me/Slide%20BSI/Etika%20Profesi%20IT/12.+Etika+BerInternet

0 komentar:

Posting Komentar